Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Madrasah Tahun 2026

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah untuk tahun anggaran 2026. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja tenaga pendidik di lingkungan madrasah.

​Berikut adalah poin-poin utama yang perlu diperhatikan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan madrasah:

​1. Besaran Tunjangan Profesi

​Besaran tunjangan yang diberikan bervariasi tergantung pada status kepegawaian:

  • ASN (PNS & PPPK): Sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

  • Non-ASN yang Sudah Inpassing: Sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK penyetaraan (inpassing).

  • Non-ASN Belum Inpassing: Dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

​2. Kriteria Utama Penerima Tunjangan

​Agar tunjangan dapat dicairkan, penerima harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • ​Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.

  • ​Memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang tercatat di EMIS GTK.

  • ​Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM) per minggu.

  • ​Hasil penilaian kinerja (PKG, PKKM, atau PKPM) minimal berkategori "Baik" pada tahun sebelumnya.

  • ​Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, atau menjadi tenaga tetap di instansi lain (seperti penyuluh agama, dosen ber-NIDN, atau pengurus partai politik).

​3. Ketentuan Cuti dan Kehadiran

​Pembayaran tunjangan tetap dapat dilakukan bagi mereka yang mengambil cuti tertentu, seperti cuti sakit (maksimal 14 hari), cuti melahirkan (anak ke-1 hingga ke-3), cuti tahunan, dan cuti besar. Namun, tunjangan tidak akan dibayarkan jika guru tidak hadir secara kumulatif selama 3 hari atau lebih dalam satu bulan tanpa keterangan yang sah.

​4. Digitalisasi melalui EMIS GTK

​Seluruh proses verifikasi, validasi, hingga penerbitan dokumen persyaratan seperti Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), dan Surat Keterangan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) kini dilakukan secara digital melalui sistem EMIS GTK. Kehadiran guru pun dapat dipantau langsung melalui aplikasi smartphone yang terhubung ke sistem tersebut.

​5. Penghentian Pembayaran

​Tunjangan profesi akan otomatis dihentikan apabila penerima meninggal dunia, pensiun, beralih ke jabatan struktural, atau terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik guru.

​Dengan diterbitkannya Juknis ini, diharapkan seluruh proses perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi tahun 2026 dapat berjalan secara efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan mutu pendidikan Islam di Indonesia. 

Selengkapnya silahkan download DISINI.


Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama